Tinkerbell Glitter
Minggu, 06 April 2014

BANK SYARIAH

BANK SYARIAH




Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bak telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
Disamping adanya bank konvensional maka ada bank syariah yaitu bak dengan prinsip syariah didalamnya. Prinsip Syariah itu sendiri adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalma penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Perkembangan bank syariah di Indonesia sendiri relatif pesat, namun dilihat dari total asetnya masih jauh tertinggal. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.


Kegiatan Usaha Bank Syariah


Produk Pendanaan

1.      Wadi’ah        
Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikendaki nasahab.
Jenis : Giro, Tabungan
a.       Wadi’ah Yad Dhamanah        : Bank dapat menfaatkan asset untuk mendapatkan keuntungan, menanggung resiko dan dapat memberikan bonus.
2.      Qardh            
Bank menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan, dan dapat memberikan bonus. Nasabah dijamin dapat menarik dananya sewaktu-waktu.
Jenis    : Giro, Tabungan

3.      Mudharabah            
Nsabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan awal.
Jenis    : Tabungan, Investasi Umum, Obligasi (Sukuk)
a.       Mudharabah Mutlaqah            : Penggunaan dana tidak dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Jenis            : Investasi Khusus.
b.      Mudharabah Muqayyadah      : Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Jenis            :Investasi Khusus.
4.      Ijarah            
Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti kepemilikan. Jenis      : Obligasi/Sukuk

Produk Pembiyaan

Pola Bagi Hasil

1.      Mudharabah(Muqayyadah)
Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
Jenis    : Modal kerja, proyek, ekspor, penyertaan.

2.      Musyarakah
Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya. 
Jenis    : Modal kerja, proyek, ekspor, penyertaan.

Pola Nonbagi Hasil

1.      Pola Jual Beli

A.    Murabahah
(Deferred payment sale), jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakat. Pembeli membayar kewajibanya secara tangguh. Sifat one shot deal dan tidak tepat untuk pembiayaan modal kerja.
Jenis    : Ekspor, pengadaan barang Investasi / Aneka Barang

B.     Salam(Paralel)
(In front payment sale), pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yg dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery).
Jenis    : Produk Agribisnis / Sejenis

C.    Istishna(Paralel)
Purchase by Order/Manufacture),kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yg telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran.
Jenis    : Manufaktur, konstruksi

2.      Pola Sewa

A.    Ijarah
(Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

B.     Ijarah wa Iqtina
(Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang diakhiri dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir periode sewa.
Jenis    : Sewa Beli, Akuisisi Asset


Jasa Perbankan

1.      Keuangan

A.    Wakalah
(Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Jenis     :L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, Pembayaran Gaji/ Rekening,   RTGS

B.      Kafalah
(Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah.
Jenis    :Bank Garansi

C.    Hawalah
(Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya.
Jenis    :Anjak Piutang

D.    Rahn
(Mortgage),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Jenis    :Gadai

E.     Qardh
Pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency.
Jenis    : Dana Talangan

F.     Sharf
Jual beli suatu valuta dengan valuta lain.
Jenis    : Money Changer

G.    Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
Jenis    :Payroll, Safe Deposit, ATM

2.      Non Keuangan

A.    Wadi’ah
Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah.
Jenis    : Safe Deposit

1)      Yad Amanah
Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan biaya penitipan.

3.      Keagenan

A.    Mudharabah
Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.   
Jenis    : Investasi Khusus/ Terikat

1)      Mudharabah Muqayyadah
Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha.
              - Executing, dana kelolaan, risiko di bank
- Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off  balance sheet



Mekanisme dan Operasi Sistem Bank Syariah


Keterangan Gambar :

1 Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola
2 Bank melakukan penjualan cicilan
– Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
– Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3 Bank melakukan sewa cicilan
– Bank memberikan bagian keuntungan penyewaan kepada nasabah
– Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
4 Bank melakukan kerjasama usaha
– Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
– Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
5 Sistem ini memungkinkan nasabah investor, untuk mengawasi kinerja bank
syariah secara langsung. Bila jumlah keuntung-an yang dihasilkan bank dari
pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor juga
semakin besar.


Sumber           :


Margianti, E.S. & Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta.Gunadarma.


0 komentar:

Posting Komentar

 
;