BANK SYARIAH
Perbankan adalah suatu
lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum
muslimin. Fungsi-fungsi bak telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi
tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan
konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
Disamping adanya bank
konvensional maka ada bank syariah yaitu bak dengan prinsip syariah didalamnya.
Prinsip Syariah itu sendiri adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalma
penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah dalam bank adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah.
Perkembangan bank
syariah di Indonesia sendiri relatif pesat, namun dilihat dari total asetnya
masih jauh tertinggal. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan
dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari kegiatan spekulatif
dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan
jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif,
perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Kegiatan
Usaha Bank Syariah
Produk
Pendanaan
1. Wadi’ah
Titipan
asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
dikendaki nasahab.
Jenis
: Giro, Tabungan
a. Wadi’ah
Yad Dhamanah : Bank dapat
menfaatkan asset untuk mendapatkan keuntungan, menanggung resiko dan dapat
memberikan bonus.
2. Qardh
Bank
menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk
mendapatkan keuntungan, dan dapat memberikan bonus. Nasabah dijamin dapat
menarik dananya sewaktu-waktu.
Jenis : Giro, Tabungan
3. Mudharabah
Nsabah
pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib)
untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan awal.
Jenis : Tabungan, Investasi Umum, Obligasi (Sukuk)
a. Mudharabah
Mutlaqah : Penggunaan dana
tidak dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Jenis : Investasi Khusus.
b. Mudharabah
Muqayyadah : Penggunaan dana dibatasi
tempat, tujuan, dan jenis usaha. Jenis :Investasi
Khusus.
4. Ijarah
Pemindahan
hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti
kepemilikan. Jenis : Obligasi/Sukuk
Produk
Pembiyaan
Pola
Bagi Hasil
1. Mudharabah(Muqayyadah)
Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul
maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak
sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
Jenis : Modal
kerja, proyek, ekspor, penyertaan.
2. Musyarakah
Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang
memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi
keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya.
Jenis : Modal kerja, proyek, ekspor, penyertaan.
Pola
Nonbagi Hasil
1. Pola Jual Beli
A.
Murabahah
(Deferred
payment sale), jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakat. Pembeli membayar kewajibanya secara tangguh. Sifat one shot
deal dan tidak tepat untuk pembiayaan modal kerja.
Jenis : Ekspor, pengadaan barang Investasi / Aneka Barang
B.
Salam(Paralel)
(In front
payment sale), pembelian
barang yg diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka.
Barang yg dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery).
Jenis : Produk Agribisnis / Sejenis
C.
Istishna(Paralel)
Purchase by
Order/Manufacture),kontrak
penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang
menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang
menurut spesifikasi yg telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli.
Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran.
Jenis : Manufaktur, konstruksi
2. Pola Sewa
A.
Ijarah
(Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
B.
Ijarah
wa Iqtina
(Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang
diakhiri dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir
periode sewa.
Jenis : Sewa Beli, Akuisisi Asset
Jasa
Perbankan
1. Keuangan
A.
Wakalah
(Deputyship),adalah
pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal
yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta
imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Jenis :L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, Pembayaran
Gaji/ Rekening, RTGS
B.
Kafalah
(Guaranty), adalah
jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi
kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan
tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain
sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari
orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah.
Jenis :Bank
Garansi
C.
Hawalah
(Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg
berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya.
Jenis :Anjak
Piutang
D.
Rahn
(Mortgage),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada
pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka
penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Jenis :Gadai
E.
Qardh
Pinjaman tanpa
bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency.
Jenis : Dana
Talangan
F.
Sharf
Jual beli
suatu valuta dengan valuta lain.
Jenis : Money Changer
G.
Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu
pekerjaan yang dilakukan.
Jenis :Payroll, Safe Deposit, ATM
2. Non Keuangan
A.
Wadi’ah
Titipan asset
nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
dikehendaki nasabah.
Jenis : Safe
Deposit
1)
Yad
Amanah
Pihak yang
menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan
serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan
biaya penitipan.
3. Keagenan
A.
Mudharabah
Kerjasama
antara bank sebagai pemilik dana (shahibul
maal) dan nasabah sebagai
pengelola (mudharib). Kedua
pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
Jenis :
Investasi Khusus/ Terikat
1)
Mudharabah
Muqayyadah
Penggunaan
dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha.
- Executing, dana kelolaan, risiko di bank
- Channeling,
risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet
Mekanisme dan Operasi Sistem Bank Syariah
Keterangan Gambar :
1 Nasabah investor menyerahkan
dananya kepada bank untuk dikelola
2 Bank melakukan penjualan
cicilan
– Bank memberikan bagian
keuntungan penjualan kepada nasabah
– Bank mencatat pembayaran modal
dan keuntungan bank
3 Bank melakukan sewa cicilan
– Bank memberikan bagian
keuntungan penyewaan kepada nasabah
– Bank mencatat pembayaran modal
dan keuntungan bank
4 Bank melakukan kerjasama usaha
– Bank memberikan bagian
keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
– Bank mencatat pembayaran modal
dan keuntungan bank
5 Sistem ini memungkinkan nasabah
investor, untuk mengawasi kinerja bank
syariah secara langsung. Bila
jumlah keuntung-an yang dihasilkan bank dari
pembiayaan semakin besar, maka
bagi hasil untuk nasabah investor juga
semakin besar.
Sumber :
Margianti, E.S. & Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan
Regulasi di Indonesia.Jakarta.Gunadarma.






0 komentar:
Posting Komentar