BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank
terdiri dari :
1.
Bank
Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan
tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Contoh
:
2.
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
Contoh
:
Usaha perbankan
merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling dominan dan penting dalam
perekonomian Indonesia. Yang menjadi salah satu alasan mengapa kondisi dan
perekembangan perbankan di Indonesia selalu menjadi perhatian dan berdampak
besar terhadap perekonomian Indonesia secara umum.
1.
Bank
sebagai Financial Intermediary
Telah dijelaskan pada pemaparan diatas
bahwa fungsi bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk
itu maka bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya
dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke defisit unit atau yang
memerlukan pembiayaan dari bank.
Mengapa bank bisa dikatakan sebagai
perantara keuangan ?
Karena untuk memudahkan dalam transaksi
seperti kekurangan atau kelebihan uang. Dalam hal ini dikatakan yaitu transaksi
antara defisit unit dan surplus unit. Dengan adanya perantara keuangan yaitu
bank maka dapat memberikan kepastian ketika ada masalah atau akumulasi dana
transaksi yang lebih besar karena jumlah orang yang terlihat menjadi lebih
banyak.
Namun salah satu tantangannya adalah
bagaimana perantara keuangan tersebut mengelola dana yang sebenarnya merupakan
transisi dari dana yang sebenarnya merupakan transisi dari dana yang tadinya
dimiliki oleh surplus unit menjadi dana yang disalurkan kembali oleh bank ke
defisit unit. Mengelola agar kondisi bank tetap stabil.
2.
Sumber
Dana Bank
Sumber dana bank merupakan sumber untuk
menjalankan perantara keuangan agar dapat dikelola sehingga berguna bagi
masyarakat / instansi lainnya.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya.
Produk tersebut merupakan produk utama yang menjadi bagian terbesar dalam
struktur sumber dana bank.
a. Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b. Deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
c. Sertifikat Deposito adalah
simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindah tangankan.
d. Tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3.
Penyaluran
Dana Bank
Penyaluran dana bank harus
mempertimbangkan aspek profitabilitas dan likuiditas. Artinya, tidak semua dana
yang berhasil dikumpulkan dari sisi aktiva diinvestasikan lagi untuk mengejar
keuntungan. Karena ada porsi untuk ‘berjaga-jaga’ kalau ada penarikan atau
pembayaran yang harus dikeluarkan oleh bank.
Karena tidak mungkin kan kalau ada
nasabah yang ingin menarik uangnya tetapi uang yang berada di bank tidak ada
porsi. Bagaimana cara menentukannya ? dengan estimasi. Porsi ‘berjaga-jaga’
untuk kepentingan likuiditas biasanya dialokasikan dalam bentuk kas, simpanan
di BI, atau asset lain yang bersifat likuid atau dapat ditarik sewaktu-waktu
secara cepat oleh bank.
Empat kelompok utama aktiva produktif
adalah kredit, surat berharga, penempatan (dana), dan penyertaan modal. Berikut
ini merupakan pengertian dari berbagai jenis akiva produktif menurut Peraturan
Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 Tentang Penialaian Kualitas Aktiva Bank
Umum :
a. Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
b. Surat Berharga adalah
surat pengakuan utang, weswl, obligasi, sekuritas kredit atau setiap
deviratifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
c. Penempatan (Dana) adalah penanaman dana
Bank pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito
berjangka, sertifikat deposito, kredit dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
d. Tagihan Akseptasi adalah
tagihan yang timbul akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
e. Penyertaan Modal adalah
penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada bank dan perusahaan di bidang
keuangan lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-uandangan yang
berlaku.
f. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah
surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
adalah suatu tata
cara perhitungan utang
piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan
surat-surat berharga dari
suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan
maksud agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral.
a.
Prosedur Kliring Manual
A : Tuan X mengambil cek senilai
Rp 10.000.000 dari Bank X
B : Tuan X menyerahkan
warkat(cek) miliknya untuk si Tuan U
dengan nominal Rp 10.000.000
C: Tuan U menyerahkan warkat(cek)
ke Bank U. Tuan U akan menambahkan saldo tabungannya dengan cek yang diberikan
oleh Tuan X
D: Bank U pergi ke BI untuk
memproses warkat nasabahnya. BI berperan sebagai lemabaga kliring dapat
melakukan sortir dan prosesnya
E, F dan G : yaitu proses
pemeriksaan saldo giro Bank X dan Bank U apakah mencukupi untuk kliring atau
tidak. Sekiranya mencukupi maka saldo giro sebesar Rp 10.000.000 yang berada di
Bank X dipindah ke saldo giro Bank U. Setelah itu Bank U menambah saldo
tabungan Tuan U sebesar 10.000.000.
Itulah proses manualnya. Semoga
dapat dipahami :)
Sumber :




0 komentar:
Posting Komentar