Tinkerbell Glitter
Selasa, 11 Maret 2014

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN




*      Pengertian, Fungsi dan Jenis Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
1.      Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh :
2.      Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
Contoh :
Usaha perbankan merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling dominan dan penting dalam perekonomian Indonesia. Yang menjadi salah satu alasan mengapa kondisi dan perekembangan perbankan di Indonesia selalu menjadi perhatian dan berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia secara umum.
*      Sumber Dana dan Penggunaan Dana

1.        Bank sebagai Financial Intermediary

Telah dijelaskan pada pemaparan diatas bahwa fungsi bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk itu maka bagaimana bank dapat memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke defisit unit atau yang memerlukan pembiayaan dari bank.





Mengapa bank bisa dikatakan sebagai perantara keuangan ?
Karena untuk memudahkan dalam transaksi seperti kekurangan atau kelebihan uang. Dalam hal ini dikatakan yaitu transaksi antara defisit unit dan surplus unit. Dengan adanya perantara keuangan yaitu bank maka dapat memberikan kepastian ketika ada masalah atau akumulasi dana transaksi yang lebih besar karena jumlah orang yang terlihat menjadi lebih banyak.
Namun salah satu tantangannya adalah bagaimana perantara keuangan tersebut mengelola dana yang sebenarnya merupakan transisi dari dana yang sebenarnya merupakan transisi dari dana yang tadinya dimiliki oleh surplus unit menjadi dana yang disalurkan kembali oleh bank ke defisit unit. Mengelola agar kondisi bank tetap stabil.

2.        Sumber Dana Bank
Sumber dana bank merupakan sumber untuk menjalankan perantara keuangan agar dapat dikelola sehingga berguna bagi masyarakat / instansi lainnya.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya. Produk tersebut merupakan produk utama yang menjadi bagian terbesar dalam struktur sumber dana bank.
a.       Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b.      Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
c.   Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan.
d.     Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.


3.        Penyaluran Dana Bank
Penyaluran dana bank harus mempertimbangkan aspek profitabilitas dan likuiditas. Artinya, tidak semua dana yang berhasil dikumpulkan dari sisi aktiva diinvestasikan lagi untuk mengejar keuntungan. Karena ada porsi untuk ‘berjaga-jaga’ kalau ada penarikan atau pembayaran yang harus dikeluarkan oleh bank.
Karena tidak mungkin kan kalau ada nasabah yang ingin menarik uangnya tetapi uang yang berada di bank tidak ada porsi. Bagaimana cara menentukannya ? dengan estimasi. Porsi ‘berjaga-jaga’ untuk kepentingan likuiditas biasanya dialokasikan dalam bentuk kas, simpanan di BI, atau asset lain yang bersifat likuid atau dapat ditarik sewaktu-waktu secara cepat oleh bank.

Empat kelompok utama aktiva produktif adalah kredit, surat berharga, penempatan (dana), dan penyertaan modal. Berikut ini merupakan pengertian dari berbagai jenis akiva produktif menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/PBI/2005 Tentang Penialaian Kualitas Aktiva Bank Umum :
a.  Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
b.     Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, weswl, obligasi, sekuritas kredit atau setiap deviratifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
c.    Penempatan (Dana)  adalah penanaman dana Bank pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
d.     Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
e.    Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada bank dan perusahaan di bidang keuangan lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-uandangan yang berlaku.
f.    Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

*      Kliring
adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.

a.      Prosedur Kliring Manual



A : Tuan X mengambil cek senilai Rp 10.000.000 dari Bank X
B : Tuan X menyerahkan warkat(cek)  miliknya untuk si Tuan U dengan nominal Rp 10.000.000
C: Tuan U menyerahkan warkat(cek) ke Bank U. Tuan U akan menambahkan saldo tabungannya dengan cek yang diberikan oleh Tuan X
D: Bank U pergi ke BI untuk memproses warkat nasabahnya. BI berperan sebagai lemabaga kliring dapat melakukan sortir dan prosesnya
E, F dan G : yaitu proses pemeriksaan saldo giro Bank X dan Bank U apakah mencukupi untuk kliring atau tidak. Sekiranya mencukupi maka saldo giro sebesar Rp 10.000.000 yang berada di Bank X dipindah ke saldo giro Bank U. Setelah itu Bank U menambah saldo tabungan Tuan U sebesar 10.000.000.
Itulah proses manualnya. Semoga dapat dipahami :)


Sumber : 




 

0 komentar:

Posting Komentar

 
;