KESEHATAN BANK
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan
kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”.
Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat
luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan
seluruh kegiatan usaha perbankannya. Menurut Budisantoso dan Triandaru
(2006:51), kegiatan tersebut meliputi:
1) Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal
sendiri
2) Kemampuan mengelola dana:
3) Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat:
4) Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik
modal, dan pihak lain:
5) Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Tingkat kesehatan bank merupakan hasil
penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi
atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset,
manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut
dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement
yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penialian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank
Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif.
Berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negra Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib
melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Sehubungan
dengan hal tersebut faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup
penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
1.
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki
bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian
tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI,
yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2.
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah
semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh
penghasilan
sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a.
Kredit yang diberikan
b.
Surat berharga
c.
Penempatan dana pada bank lain
d.
Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara
aktiva
produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio
penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi
aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya,
yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas
manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank
yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman
para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan,
juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai
bank
yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset,
dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO)
5.
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang
jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan
kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
a.
Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro,
Tabungan,
deposito dan lain-lain.
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya,
yaitu penilaian terhadap :
1.
Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan
Kredit
Eksport
2.
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau
sering
disebut dengan Legal Lending Limit
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto
Sumber :


0 komentar:
Posting Komentar