Tinkerbell Glitter
Minggu, 29 September 2013 0 komentar

ALASAN KOPERASI SULIT BERKEMBANG DI INDONESIA



Tercatat sebanyak 200.808 koperasi yang berada di seluruh di Indonesia pada 30 Juni 2013. Banyak bukan ? tapi apakah semuanya aktif ? Tidak. Hanya 142.387 unit koperasi yang aktif dari 33 Provinsi di Indonesia. Dan 58.421 unit koperasi yang tidak aktif. Bayangkan angka sebanyak itu adalah unit koperasi yang tidak aktif . Koperasi yang dapat menjadi penghasilan para masyarakat di daerah tersebut, malah tidak aktif. Fungsi dan peran menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
1.      Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2.      Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat
4.      Mengembangkan perekonomian nasional
5.      Serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Peran dan fungsi yang bagus untuk bangsa Indonesia, bagi generasi kita untuk mecapai kemakmuran Indonesia. Memperkecil kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Peran dan fungsi tersebut akan sangat berperan dan berfungsi apabila dilaksanakan dengan baik oleh si pengelola koperasi tersebut. Jadi alasan yang pertama untuk judul diatas adalah, rendah pemahaman mengenai koperasi oleh para pengelola. Jadi, pengelola akan sangat dibutuhkan oleh koperasi karena dia yang memantau, memberi kebijakan dan mengadakan kegiatan di koperasi tersebut. Pemahaman dan keaktifan pengelola akan sangat membantu para anggota dan karyawan. Terlebih pengelola ini mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dengan para karyawan dan anggotanya. Dengan pemahaman, keaktifan dan komununkasi akan mengembangkan koperasi yang ada. Serta rutin mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh koperasi aktif. Karena di sana akan ada evaluasi selama setahun koperasi. Jadi dengan di adakan RAT secara rutin akan menambal masalah-masalah yang ada pada koperasi. Bukan hanya dianggedakan tapi dilaksanakan.

Selanjutnya adalah SDM (Sumber Daya Manusia) koperasi yang memiliki pendidikan yang rendah dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang seadanya. Jika SDM mempenyai keahlian teknis yang baik, mampu berkompetensi dan mempunyai manajemen yang baik, pasti koperasi akan mudah berkembang. Karena wirausaha dituntut kreatif dan inovatif untuk bersaing dengan pihak lain. Yang tentunya mempunyai SDM yang canggih-canggih dalam mengahasilkan suatu produk dan paham akan koperasi. 

Lalu terbatasnya akses koperasi, akses kepada sumberdaya produktif terutama terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, sarana pemasaran serta informasi pasar. Akses sangat berguna untuk kelangsungan kegiatan koperasi. Untuk akses seperti bahan baku teknologi dan sarana yang memadai pasti membutuhkan dana untuk kegiatan tersebut. Kesulitan dana menjadi pokok permasalahan yang terjadi. Jika sudah tidak tersentuh oleh lembaga pembiyaan seperti meminjam pada Bank karena banyak syarat yang belum terpenuhi. Maka jalan satu-satunya adalah melalui rentenir. Bukan mengembangkan koperasi malah semakin menumpuk utang pada rentenir. Maka diperlukan adanya pengembangan dan peminjaman kredit dengan bunga yang kecil bagi koperasi. Setelah modal sudah didapat maka akan melaju ke bahan baku yang berkualitas. Nah , disini diperlukan adanya akses jaringan yang lebih dari satu untuk mendapatkan bahan baku yang berkualitas dan dengan harga yang miring. Kenapa ? karena kita bisa mendapatka untung untuk pengembalian peminjaman. Akses jaringan akan terjadi jika kita mempunyai informasi pasar. Terlebih jika kita sudah menjalin kerjasama yang baik.

Akses teknologi yang sederhana, masalah yang satu ini dapat memperhambat kinerja koperasi. Dengan adanya teknologi yang tinggi maka akan menambah nilai produk serta menunjang penghasilan para anggota dan karyawan. Dan dengan pemanfaatan akses jaringan dan informasi pasar yang baik maka akan membantu koperasi dalam usahanya. Teknologi yang tinggi akan mempercepat kegiatan koperasi dan memproduksi lebih banyak sehingga dapat mendukung penghasilan koperasi.

            Ya itulah sedikit dari alasan mengapa koperasi sulit berkembang di Indonesia, terutama dalam manajer yang baik akan memperoleh koperasi yang baik pula. Dan tidak akan sulit untuk mengembangkan koperasi di Indonesia selagi ada kemauan dari para manajer untuk mengelola dan mengembangkan koperasi. Kembangkan dan majukan koperasi Indonesia agar memakmurkan masyarakat Indonesia
:)

Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1318:pemerintah-tingkatkan-kualitas-sdm-koperasi&catid=50:bind-berita&Itemid=97
0 komentar

SEANDAINYA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

Jika saya menjadi menteri koperasi, ya bukan hal yang mudah untuk menjadi seorang menteri. Bukan masalah jabatan atau apa tapi mengenai tanggung jawaab seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin, kita harus mengetahui apa yang kita pimpin. Mengetahui secara luas akan apa yang kita pimpin. Mengetahui secara detail, menyeluruh dan seluk-beluk apa yang kita pimpin.Mengetahui apakah yang akan kita awasi dan kita koordinir. Jadi sebelum kita terlalu jauh menjadi menteri. Marilah kita tahu apakah itu koperasi dan bagaimana sejarahnya ?.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda). 

Ya itulah sedikit mengenai sejarah koperasi di Indonesia yang kini telah berkembang luar di Indonesia. Koperasi begitu cepat berkembang karena untuk kepentingan bersama serta adanya pembagian SHU yang adil pada kepada masing-masing usaha sehingga dapat memperkokoh ekonomi masyarakat. 

Jika saya menjadi menteri koperasi maka,
Harus adanya  pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, bermula dari sini. Dari seorang pemimpin yang mengelola sebuah koperasi. Jika pemimpin itu mempunyai skill yang bagus akan koperasi, kemampuan manajer yang baik dan lebih ditunjang dengan komunikasi yang baik bahkan melebihi baik, serta kemampuan berorganisasi yang baik pula. Dari seorang pengelola yang seperti itu maka akan membawa dampak yang baik bagi karyawan serta anggota koperasi yang ia kelola. Serta pastisipasi akan anggota terhadap koperasi yang ia kelola bersama manajernya. 

SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas yang berpendidikan tinggi dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang baik. SDM seperti itu akan menunjang koperasi di Indonesia. Serta akses koperasi yang memadai, akan sangat berguna untuk akses bahan baku, permodalan, sumber daya alam, informasi pasar serta akses untuk menunjang kemajuan koperasi. Koperasi akan terus maju apabila adanya akses tersebut. Koperasi boleh saja berkembang, tapi apalah artinya bila koperasi tersebut hanya berkembang tanpa dimajukan dengan menjadi koperasi yang lebih besar dan bisa menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya akses untuk permodalan maka akan menunjang untuk mengembangkan kopersai menjadi lebih baik. Dengan adanya akses informasi, bisa menjalin kerja sama dengan koperasi lain. 

Akses teknologi sangat dibutuhkan bagi koperasi untuk memajukan usahanya. Teknologi yang tinggi akan memudahkan para karyawan untuk melakukan kegiatan serta lebih cepat untuk menyelesaikan kegiatan di koperasi.

Serta adanya peningkatan jaringan dan akses bagi koperasi yang berada di daerah susah dijangkau dan terisolisir. Kita bisa membantu dengan menempatkan seorang manajer yang handal dan yang pasti sudah berpengalaman untuk membentu akses di daerah tersebut dan mengawasi dengan terjun langsung di daerah tersebut. Dan dibantu dengan beberapa SDM yang berkualitas. Dengan adanya manajer dan SDM yang berkualitas maka akan sangat membantu perkembangan dan kemajuan koperasi di daerah tersebut.
Tentu dengan peran pemerintah kita.

Ya, seandainya saya menjadi menteri koperasi :)

Sumber :
 
;