Tinkerbell Glitter
Minggu, 29 September 2013

SEANDAINYA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

Jika saya menjadi menteri koperasi, ya bukan hal yang mudah untuk menjadi seorang menteri. Bukan masalah jabatan atau apa tapi mengenai tanggung jawaab seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin, kita harus mengetahui apa yang kita pimpin. Mengetahui secara luas akan apa yang kita pimpin. Mengetahui secara detail, menyeluruh dan seluk-beluk apa yang kita pimpin.Mengetahui apakah yang akan kita awasi dan kita koordinir. Jadi sebelum kita terlalu jauh menjadi menteri. Marilah kita tahu apakah itu koperasi dan bagaimana sejarahnya ?.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda). 

Ya itulah sedikit mengenai sejarah koperasi di Indonesia yang kini telah berkembang luar di Indonesia. Koperasi begitu cepat berkembang karena untuk kepentingan bersama serta adanya pembagian SHU yang adil pada kepada masing-masing usaha sehingga dapat memperkokoh ekonomi masyarakat. 

Jika saya menjadi menteri koperasi maka,
Harus adanya  pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, bermula dari sini. Dari seorang pemimpin yang mengelola sebuah koperasi. Jika pemimpin itu mempunyai skill yang bagus akan koperasi, kemampuan manajer yang baik dan lebih ditunjang dengan komunikasi yang baik bahkan melebihi baik, serta kemampuan berorganisasi yang baik pula. Dari seorang pengelola yang seperti itu maka akan membawa dampak yang baik bagi karyawan serta anggota koperasi yang ia kelola. Serta pastisipasi akan anggota terhadap koperasi yang ia kelola bersama manajernya. 

SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas yang berpendidikan tinggi dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang baik. SDM seperti itu akan menunjang koperasi di Indonesia. Serta akses koperasi yang memadai, akan sangat berguna untuk akses bahan baku, permodalan, sumber daya alam, informasi pasar serta akses untuk menunjang kemajuan koperasi. Koperasi akan terus maju apabila adanya akses tersebut. Koperasi boleh saja berkembang, tapi apalah artinya bila koperasi tersebut hanya berkembang tanpa dimajukan dengan menjadi koperasi yang lebih besar dan bisa menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya akses untuk permodalan maka akan menunjang untuk mengembangkan kopersai menjadi lebih baik. Dengan adanya akses informasi, bisa menjalin kerja sama dengan koperasi lain. 

Akses teknologi sangat dibutuhkan bagi koperasi untuk memajukan usahanya. Teknologi yang tinggi akan memudahkan para karyawan untuk melakukan kegiatan serta lebih cepat untuk menyelesaikan kegiatan di koperasi.

Serta adanya peningkatan jaringan dan akses bagi koperasi yang berada di daerah susah dijangkau dan terisolisir. Kita bisa membantu dengan menempatkan seorang manajer yang handal dan yang pasti sudah berpengalaman untuk membentu akses di daerah tersebut dan mengawasi dengan terjun langsung di daerah tersebut. Dan dibantu dengan beberapa SDM yang berkualitas. Dengan adanya manajer dan SDM yang berkualitas maka akan sangat membantu perkembangan dan kemajuan koperasi di daerah tersebut.
Tentu dengan peran pemerintah kita.

Ya, seandainya saya menjadi menteri koperasi :)

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 
;