Jika saya menjadi menteri koperasi, ya bukan
hal yang mudah untuk menjadi seorang menteri. Bukan masalah jabatan atau apa
tapi mengenai tanggung jawaab seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin,
kita harus mengetahui apa yang kita pimpin. Mengetahui secara luas akan apa
yang kita pimpin. Mengetahui secara detail, menyeluruh dan seluk-beluk apa yang
kita pimpin.Mengetahui apakah yang akan kita awasi dan kita koordinir. Jadi
sebelum kita terlalu jauh menjadi menteri. Marilah kita tahu apakah itu
koperasi dan bagaimana sejarahnya ?.
Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.[8]
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan
di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
Ya itulah sedikit mengenai sejarah koperasi di
Indonesia yang kini telah berkembang luar di Indonesia. Koperasi begitu cepat
berkembang karena untuk kepentingan bersama serta adanya pembagian SHU yang
adil pada kepada masing-masing usaha sehingga dapat memperkokoh ekonomi
masyarakat.
Jika
saya menjadi menteri koperasi maka,
Harus adanya pemahaman perkoperasian oleh para pengelola,
bermula dari sini. Dari seorang pemimpin yang mengelola sebuah koperasi. Jika
pemimpin itu mempunyai skill yang bagus akan koperasi, kemampuan manajer yang
baik dan lebih ditunjang dengan komunikasi yang baik bahkan melebihi baik,
serta kemampuan berorganisasi yang baik pula. Dari seorang pengelola yang
seperti itu maka akan membawa dampak yang baik bagi karyawan serta anggota
koperasi yang ia kelola. Serta pastisipasi akan anggota terhadap koperasi yang
ia kelola bersama manajernya.
SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas
yang berpendidikan tinggi dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan
manajemen yang baik. SDM seperti itu akan menunjang koperasi di Indonesia. Serta
akses koperasi yang memadai, akan sangat berguna untuk akses bahan baku,
permodalan, sumber daya alam, informasi pasar serta akses untuk menunjang
kemajuan koperasi. Koperasi akan terus maju apabila adanya akses tersebut.
Koperasi boleh saja berkembang, tapi apalah artinya bila koperasi tersebut
hanya berkembang tanpa dimajukan dengan menjadi koperasi yang lebih besar dan
bisa menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya akses untuk
permodalan maka akan menunjang untuk mengembangkan kopersai menjadi lebih baik.
Dengan adanya akses informasi, bisa menjalin kerja sama dengan koperasi lain.
Akses teknologi sangat dibutuhkan bagi
koperasi untuk memajukan usahanya. Teknologi yang tinggi akan memudahkan para
karyawan untuk melakukan kegiatan serta lebih cepat untuk menyelesaikan
kegiatan di koperasi.
Serta adanya peningkatan jaringan dan akses
bagi koperasi yang berada di daerah susah dijangkau dan terisolisir. Kita bisa
membantu dengan menempatkan seorang manajer yang handal dan yang pasti sudah
berpengalaman untuk membentu akses di daerah tersebut dan mengawasi dengan
terjun langsung di daerah tersebut. Dan dibantu dengan beberapa SDM yang
berkualitas. Dengan adanya manajer dan SDM yang berkualitas maka akan sangat
membantu perkembangan dan kemajuan koperasi di daerah tersebut.
Tentu
dengan peran pemerintah kita.
Ya,
seandainya saya menjadi menteri koperasi :)
Sumber
:

0 komentar:
Posting Komentar