SISTEM
KLIRING DI INDONESIA
Seiring dengan
perkembangan ekonomi yang cukup meningkat di Indonesia, ditandai dengan
konsumsi masyarakat yang meningkat serta bisnis masyarakat yang meningkat,
dapat dilihat juga dengan transaksi jual-beli yang meningkat juga. Bukan hanya
dengan individu-individu secara langsung tanpa perantara yang meningkat bahkan
transaksi melalui bank juga meningkat.
Dengan adanya transaksi
dagang yang bukan hanya dalam jumlah uang yang kecil bahkan bisa jutaan maupun
miliyaran. Mengakibatkan masyarakat takut akan resiko yang besar, tidak aman,
lama dan tidak efesien saat bertransaksi. Maka bank sentral (Bank Indonesia)
menggunakan sarana kliring sebagai penyelesaian masalah tersebut, sistem yang memudahkan transaksi pembayaran
dengan resiko yang kecil, aman, efesien dan cepat. Transaksi antara nasabah
bank dengan menggunakan alat bayar seperti cek, bilyet giro, atau surat dagang
lainnya yang lazim diterima bank.
Sejarah kliring pertama
kali menyangkut dengan penyelesian hutang piutang yang terjadi di Indonesia
pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 bank utama di Jakarta (Batavia). Enam
bank utama yang melakukan sistem tersebut antara lain adalah Nederlandsche
Handel Mij Factorij, De Hongkong dan Shanghai Bangking Corp, De. Dan dirasa sangat
bermanfaat dalam memperlancar dan mempermudah perhitungan antar bank.
Menurut PBI
No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, pengertian kliring adalah “Pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antar Bank baik atas nama bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”.
Dilihat dari hukumnya
adalah menurut UU No.23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 yaitu “Penyelenggaraan
kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank
Indonesia”.
Tujuan dilaksanakan
kliring oleh bank Indonesia antara lain adalah :
2. Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
3. Salah satu bentuk sebagai pelayanan bank kepada nasabah.
Transaksi yang dapat
dilakukan melalui sistem kliring adalah transfer debet dan kredit dengan
pertukaran fisik warkat :
2. Bilyet Giro bank lain
3. Surat perintah bayar lain
4. Penerbitan wesel
Nilai transaksi kliring
dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 , sedangkan diatas nominal tersebut harus
melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Di Indonesia terdapat
empat sistem kliring yang berbeda, yaitu :
1. Sistem Manual, sistem penyelenggaraan
Bilyet Saldo Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet
Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan dengan cara manual oleh setiap
peserta.
2. Sistem Semi Otomais, sistem
penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilahan warkat
dilakukan manual oleh setiap peserta.
3. Sistem Otomasi, sistem penyelenggaraan
Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo
Kliring dilakukan dengan otomasi.
4. Sistem Elektronik, penyelenggaraan
Kliring Lokal secara elektronik yang disebut dengan kliring elektronik dan
perhitungan serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik(DKE) yang selanjutnya setiap DKE disertai dengan penyampaian warkat
peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Pada awalnya
pelaksanaan Kliring di Jakarta menggunakan sistem manual, tetapi dengan
perkembangan zaman yang semakin pesat menyebabkan penyelenggaran kliring secara
manual menjadi tidak efektif dan efesien lagi. Pada tahun 1990 dilakukan
perubahan sistem manual menjadi sistem otomasi.
Dengan sistem otomasi masih terdapat hambatan-hambatan dalam proses
warkat kliring yang menyebabkan terjadi keterlambatan dalam setelmen dn
penyediaan informaasi hasil kliring. Pada tanggal 18 September 1998 , Bank
Indonesia menggunakan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penerapan sistem ini
dilaukan pada Penyelenggaraan Kliring Lokal Jakarta dimana yang mengikuti /
jumlah peserta masih terbatas 7 bank peserta kliring yaitu BRI, BDN, BII, BCA,
Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank dan 2 peserta intern dari Bank
Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota).
Bagi bank yang ingin
menjadi peserta kliring wajib mempunyai simpanan deposit minimal 2% dari jumalh
deposit di bank tersebut. Dan bank peserta wajib mmempunyai modal yang ckukup
dengan ukuran CAR (Capital Adegaency Ratio) sebesar 8%-20% dari jumlah modal
yang dimiliki bank tersebut. Diharuskan seperti itu menjamin bila investasi yang dilakukan oleh
bank tidak kembali sepenuhnya, bank tetap mampu mengembalikan simpana kepada
masyarakat.
Berikut ilustrasi
proses kliring yang terjadi pada masyarakat :
Terdapat
dua bank yaitu Bank X dan Bank Y dimana nasabah dari kedua bank tersebut adalah
Dyah dan Lola. Dimana Dyah sebagai nasabah Bank X dan Lola sebagai nasabah Bank
Y. Suatu hari Dyah membeli barang misalkan membeli smartphone dan melakukan
pembayaran dengan memberikan cek sebesar 25 juta kepada Lola. Lola menukarkan
cek tersebut ke Bank Y, Bank Y mengeluarkan
Debet Nota (Debet Nota Keluar) kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia
memberikan Debet Nota (Debet Nota Masuk)
kepada bank X.
1 Pada saat Bank Y menerima cek dari Lola
dan memberikan debet nota kepada BI. Maka Bank Y mencatatnya sebagai berikut:
Dimana debet Rekening
koran Bank Y pada Bank Indonesia yang berarti saldo giro Bank Y bertambah dan
menambah saldo tabungan Lola pada Bank Y.
1 Bank Indonesia mencatat transaksi yang
terjadi sebagai berikut :
Dimana debet Rekening
koran bank X yang artinya mengurangi saldo giro Bank X pada BI. Dan kredit
rekening koran Bank Y berarti menambah
saldo giro Bank Y pada BI.
1 Bank X akan mencatat sebagai berikut :
Dimana debet giro Dyah
berarti saldo giro Dyah berkurang dan kredit R/K pada BI berarti mengurangi
saldo giro Bank X pada BI.
Terdapat
dua bank yaitu Bank X dan Bank Y dimana nasabah dari kedua bank tersebut adalah
Dyah dan Lola. Dimana Dyah sebagai nasabah Bank X dan Lola sebagai nasabah Bank
Y. Suatu hari Lola memberikan uang kepada Dyah sebesar 50 juta. Bank Y mengeluarkan
Kredit Nota (Kredit Nota Keluar) kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia
memberikan Kredit Nota (Kredit Nota Masuk) kepada bank X.
Pada saat Bank Y mencatatnya sebagai
berikut:
Dimana debet tabungan
Loli berarti mengurangi saldo tabungan Lola pada Bank Y. Dan Kredit Rekening
Koran Bank Y pada BI yang berarti mengurangi saldo giro pada BI.
1 Bank Indonesia mencatat transaksi yang
terjadi sebagai berikut :
Dimana debet Rekening
koran bank Y yang artinya mengurangi saldo giro Bank Y pada BI. Dan kredit
rekening koran Bank X berarti menambah
saldo giro Bank X pada BI.
1 Bank X akan mencatat sebagai berikut :
Dimana debet Rekening
Koran Bank X pada BI berarti saldo
R/K Bank X pada BI bertambah dan kredit
giro Dyah pada Bank X yang berarti saldo giro Dyah bertambah.
Ilustrasi berikut
adalah ilustrasi saat kliring ditolak. Dengan ilustrasi diatas, BI mencatat
sebagai berikut :
Berikut rangkuman dari
surat ilustrasi diatas adalah sebagai berikut :
Debet
Nota Keluar yang berarti menambah saldo giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Debet
Nota Masuk yang berarti mengurangi saldo
giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Kredit
Nota Keluar yang berarti mengurangi saldo giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Kredit
Nota Masuk yang berarti menambah saldo giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Tolak
Kliring dapat menambah saldo atau mengurangi saldo Bank yang bersangkutan pada
BI.
Hasil
akhir yang di dapatkan saat transaksi kliring bisa menjadikan bank tersebut
kalah kiring (-) atau menang kliring (+).
Referensi
:
Dewi,
Vera Intanie.2006.Perkembangan Sistem
Pembayaran di Indonesia. Bandung : Universitas
Katolik Parahyangan Bina Ekonomi Vol.10, No. 2, Agustus 2006:1-128.
(
http://journal.unpar.ac.id/index.php/bina/article/viewFile/412/369 (13:14,
01/07/2014))
Website:
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Amanita%20Novi%20Yushita,%20S.E./BAB%205%20AKUNTANSI%20KLIRING.pdf
(13:20, 01/07/2014)
http://www.scribd.com/doc/62817481/SIP-M5-T-Kliring(08:18,
01/07/2014)
http://ribkamalau.wordpress.com/2010/03/02/tugas-ii-klkp-kliring/(08:20,
02/07/2014)


0 komentar:
Posting Komentar