Tinkerbell Glitter
Rabu, 02 Juli 2014

Bank dan Lembaga Keuangan 2

SISTEM KLIRING DI INDONESIA



Seiring dengan perkembangan ekonomi yang cukup meningkat di Indonesia, ditandai dengan konsumsi masyarakat yang meningkat serta bisnis masyarakat yang meningkat, dapat dilihat juga dengan transaksi jual-beli yang meningkat juga. Bukan hanya dengan individu-individu secara langsung tanpa perantara yang meningkat bahkan transaksi melalui bank juga meningkat.

Dengan adanya transaksi dagang yang bukan hanya dalam jumlah uang yang kecil bahkan bisa jutaan maupun miliyaran. Mengakibatkan masyarakat takut akan resiko yang besar, tidak aman, lama dan tidak efesien saat bertransaksi. Maka bank sentral (Bank Indonesia) menggunakan sarana kliring sebagai penyelesaian masalah tersebut,  sistem yang memudahkan transaksi pembayaran dengan resiko yang kecil, aman, efesien dan cepat. Transaksi antara nasabah bank dengan menggunakan alat bayar seperti cek, bilyet giro, atau surat dagang lainnya yang lazim diterima bank.

Sejarah kliring pertama kali menyangkut dengan penyelesian hutang piutang yang terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 bank utama di Jakarta (Batavia). Enam bank utama yang melakukan sistem tersebut antara lain adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong dan Shanghai Bangking Corp, De. Dan dirasa sangat bermanfaat dalam memperlancar dan mempermudah perhitungan antar bank.
Menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, pengertian kliring adalah “Pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar Bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”.

Dilihat dari hukumnya adalah menurut UU No.23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 yaitu “Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia”.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank Indonesia antara lain adalah :
1.      Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.      Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
3.      Salah satu bentuk sebagai pelayanan bank kepada nasabah.


Transaksi yang dapat dilakukan melalui sistem kliring adalah transfer debet dan kredit dengan pertukaran fisik warkat :
1.      Cheque bank lain (cek)
2.      Bilyet Giro bank lain
3.      Surat perintah bayar lain
4.      Penerbitan wesel


Nilai transaksi kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 , sedangkan diatas nominal tersebut harus melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Di Indonesia terdapat empat sistem kliring yang berbeda, yaitu :
1.   Sistem Manual, sistem penyelenggaraan Bilyet Saldo Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan dengan cara manual oleh setiap peserta.
2.  Sistem Semi Otomais, sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilahan warkat dilakukan manual oleh setiap peserta.
3.     Sistem Otomasi, sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan dengan otomasi.
4.    Sistem Elektronik, penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang disebut dengan kliring elektronik dan perhitungan serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik(DKE) yang selanjutnya setiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

Pada awalnya pelaksanaan Kliring di Jakarta menggunakan sistem manual, tetapi dengan perkembangan zaman yang semakin pesat menyebabkan penyelenggaran kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efesien lagi. Pada tahun 1990 dilakukan perubahan sistem manual menjadi sistem otomasi.  Dengan sistem otomasi masih terdapat hambatan-hambatan dalam proses warkat kliring yang menyebabkan terjadi keterlambatan dalam setelmen dn penyediaan informaasi hasil kliring. Pada tanggal 18 September 1998 , Bank Indonesia menggunakan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penerapan sistem ini dilaukan pada Penyelenggaraan Kliring Lokal Jakarta dimana yang mengikuti / jumlah peserta masih terbatas 7 bank peserta kliring yaitu BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota).

Bagi bank yang ingin menjadi peserta kliring wajib mempunyai simpanan deposit minimal 2% dari jumalh deposit di bank tersebut. Dan bank peserta wajib mmempunyai modal yang ckukup dengan ukuran CAR (Capital Adegaency Ratio) sebesar 8%-20% dari jumlah modal yang dimiliki bank tersebut. Diharuskan seperti itu  menjamin bila investasi yang dilakukan oleh bank tidak kembali sepenuhnya, bank tetap mampu mengembalikan simpana kepada masyarakat.


Berikut ilustrasi proses kliring yang terjadi pada masyarakat :
Terdapat dua bank yaitu Bank X dan Bank Y dimana nasabah dari kedua bank tersebut adalah Dyah dan Lola. Dimana Dyah sebagai nasabah Bank X dan Lola sebagai nasabah Bank Y. Suatu hari Dyah membeli barang misalkan membeli smartphone dan melakukan pembayaran dengan memberikan cek sebesar 25 juta kepada Lola. Lola menukarkan cek tersebut ke Bank Y, Bank Y mengeluarkan Debet Nota (Debet Nota Keluar) kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia memberikan Debet Nota (Debet Nota Masuk) kepada bank X. 

1    Pada saat Bank Y menerima cek dari Lola dan memberikan debet nota kepada BI. Maka Bank Y mencatatnya sebagai berikut:

Dimana debet Rekening koran Bank Y pada Bank Indonesia yang berarti saldo giro Bank Y bertambah dan menambah saldo tabungan Lola pada Bank Y.

1    Bank Indonesia mencatat transaksi yang terjadi sebagai berikut :


Dimana debet Rekening koran bank X yang artinya mengurangi saldo giro Bank X pada BI. Dan kredit rekening koran Bank  Y berarti menambah saldo giro Bank Y pada BI.

1    Bank X akan mencatat sebagai berikut :

Dimana debet giro Dyah berarti saldo giro Dyah berkurang dan kredit R/K pada BI berarti mengurangi saldo giro Bank X pada BI.

Terdapat dua bank yaitu Bank X dan Bank Y dimana nasabah dari kedua bank tersebut adalah Dyah dan Lola. Dimana Dyah sebagai nasabah Bank X dan Lola sebagai nasabah Bank Y. Suatu hari Lola memberikan uang kepada Dyah sebesar 50 juta. Bank Y  mengeluarkan Kredit Nota (Kredit Nota Keluar) kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia memberikan Kredit Nota (Kredit  Nota Masuk) kepada bank X.

Pada saat Bank Y mencatatnya sebagai berikut:


Dimana debet tabungan Loli berarti mengurangi saldo tabungan Lola pada Bank Y. Dan Kredit Rekening Koran Bank Y pada BI yang berarti mengurangi saldo giro pada BI.

1   Bank Indonesia mencatat transaksi yang terjadi sebagai berikut :

Dimana debet Rekening koran bank Y yang artinya mengurangi saldo giro Bank Y pada BI. Dan kredit rekening koran Bank  X berarti menambah saldo giro Bank X pada BI.

1   Bank X akan mencatat sebagai berikut :

Dimana debet Rekening Koran Bank X pada BI  berarti saldo R/K  Bank X pada BI bertambah dan kredit giro Dyah pada Bank X yang berarti saldo giro Dyah bertambah.

Ilustrasi berikut adalah ilustrasi saat kliring ditolak. Dengan ilustrasi diatas, BI mencatat sebagai berikut :



Berikut rangkuman dari surat ilustrasi diatas adalah sebagai berikut :



Debet Nota Keluar yang berarti menambah saldo giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Debet Nota Masuk yang berarti mengurangi  saldo giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Kredit Nota Keluar yang berarti mengurangi saldo giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Kredit Nota Masuk yang berarti menambah saldo giro Bank yang bersangkutan pada BI.
Tolak Kliring dapat menambah saldo atau mengurangi saldo Bank yang bersangkutan pada BI.
Hasil akhir yang di dapatkan saat transaksi kliring bisa menjadikan bank tersebut kalah kiring (-) atau menang kliring (+).

Referensi :
Dewi, Vera Intanie.2006.Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Bandung : Universitas Katolik Parahyangan Bina Ekonomi Vol.10, No. 2, Agustus 2006:1-128.
Website:


0 komentar:

Posting Komentar

 
;