BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.


- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact