Tinkerbell Glitter
Selasa, 11 Maret 2014 0 komentar

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN




*      Pengertian, Fungsi dan Jenis Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 
;